“Majelis hakim sependapat bahwa para terdakwa menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa sehingga menimbulkan kerugian negara,” ujar Andika.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU mengungkap bahwa anggaran desa tidak digunakan sesuai peruntukan dan sebagian laporan pertanggungjawaban bersifat fiktif. Dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan kegiatan masyarakat desa tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, Tatang dituntut 2 tahun penjara, Komarudin 1 tahun 9 bulan, dan Feti Apriana 1 tahun 3 bulan penjara, dengan denda masing-masing sebesar Rp50 juta.
















