Sementara itu, terdakwa Komarudin divonis 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp126 juta dengan subsider 9 bulan kurungan.
Adapun terdakwa Feti Apriana dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan. Majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Feti karena dinilai telah mengembalikan kerugian negara yang menjadi tanggung jawabnya.
“Pengembalian kerugian negara menjadi hal yang meringankan, namun tidak menghapuskan pidana,” tambah Paisol dalam pertimbangan putusan.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Andika Putra Ahmadi, SH, MH, menyatakan putusan majelis hakim menguatkan unsur penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana desa.
















