Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, mereka terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair,” ujar Paisol saat membacakan putusan di ruang sidang Tipikor PN Bengkulu.
Untuk terdakwa Tatang Sumitra Arduna, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp295 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
















