BENGKULU, BEKENTV – Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis penjara kepada tiga mantan perangkat Desa Jerangla Tinggi, Kabupaten Bengkulu Selatan, karena terbukti melakukan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa yang merugikan negara hingga Rp526 juta.
Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu dalam sidang pada Rabu, 5 Februari 2026. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Paisol, SH, MH.
Tiga terdakwa yang dihadirkan langsung dalam persidangan yakni Tatang Sumitra Arduna selaku mantan Kepala Desa, Komarudin mantan Sekretaris Desa, dan Feti Apriana mantan Bendahara Desa.
















