Selama berada di Kamboja, paspor dan telepon seluler mereka disita. Mereka dipaksa memahami mekanisme penipuan judi daring tersebut.
Namun, karena tidak memiliki keahlian mengoperasikan komputer, mereka tidak mampu menjalankan instruksi yang diberikan.
Akibatnya, mereka mengalami penyiksaan berupa cambukan dan sengatan listrik. Setelah bertahan selama delapan hari, keempatnya berhasil melarikan diri dan menuju Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja.
Selanjutnya, mereka ditempatkan di penampungan sambil menunggu penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor.
















