BENGKULU, BEKENTV – Puluhan petani dari Kecamatan Batik Nau dan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu melaporkan dugaan perusakan dan pembakaran 9 pondok milik petani yang diduga dilakukan oleh petugas PT Agro Perak Sejahtera (APS) ke Polda Bengkulu. Laporan tersebut terkait perusakan pondok yang digunakan petani dalam kegiatan pembersihan saluran irigasi untuk tanaman padi milik anggota Kelompok Petani Ratu Samban Bersatu (PRSB).
Petani menilai pembakaran pondok adalah perbuatan pidana karena pondok tersebut berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 2 hektar milik petani yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Lisdarani yang diterbitkan oleh BPN pada tahun 2000.
















