BENGKULU BEKENTV – Kim Heo Hee, Mantan Ibu Negara Korea Selatan divonis hukuman 20 bulan penjara atas kasus gratifikasi yang menjeratnya, Rabu (28/1/2026).
Pengadilan menyatakan hanya satu dakwaan jaksa yang terbukti yakni menerima suap berupa barang mewah.
Sedangkan tuduhan terkait keterlibatannya dalam skema manipulasi saham dan pelanggaran Undang-undang Dana Politik, hakim menyebut tidak terbukti.
Oleh karenanya, hukuman yang dijatuh hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Di mana jaksa semula menuntut Kim 15 tahun penjara.
Istri dari mantan Presiden Korsel, Yoon Suk Yeol ini diketahui telah ditahan sejak bulan Agustus 2025 atas sejumlah tuduhan yang menjeratnya.











