Dengan penetapan Vicentius Fanny Janu Fidianto dan Jamot Jingles Sitanggang sebagai tersangka, total jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi ini menjadi tujuh orang.
Kedua tersangka terbaru disebut langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati Bengkulu setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa malam, 3 Maret 2026.
Penyidik menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proses pengadaan yang menyimpang dari ketentuan tersebut.
















