Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga bekerja sama dengan pihak lain untuk memperoleh referensi harga Sistem Kontrol Utama dari PT Yokogawa Indonesia dengan cara yang tidak sesuai prosedur.
Referensi harga tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam proses pengadaan.
“Harga yang dimaksud adalah Sistem Kontrol Utama dari PT Yokogawa Indonesia yang disesuaikan dengan keinginan pihak-pihak tertentu, yakni sebesar Rp32.637.000.000,00 sudah termasuk PPN 11 persen,” ujar Denny.
Harga selanjutnya dijadikan acuan nilai kontrak antara P7 PLN dan KSO Citra Wahana (PT Citra Wahana Sekar Buana – PT Hensan Andalas Putera) dalam pengadaan peralatan SKU, dengan nilai kontrak sebesar Rp32.079.000.000,00 termasuk PPN 11 persen.
















