BENGKULU, BEKENTV – Proses hukum terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Jeranglah Tinggi, Kabupaten Bengkulu Selatan akhirnya memasuki babak baru.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan memastikan bahwa ketiganya akan segera menjalani persidangan perdana dalam waktu dekat.
Tiga tersangka tersebut masing-masing adalah Kepala Desa Jeranglah Tinggi berinisial TS, Sekretaris Desa berinisial K, dan Bendahara Desa berinisial FA.
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, mengungkapkan bahwa berkas perkara ketiga tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
















