Selanjutnya, laporan resmi dibuat di Polresta Bengkulu dengan nomor LP/B/91/II/2026/SPKT/POLRESTA BENGKULU.
Identitas para terduga pelaku yang diamankan yaitu OJV (18), MAA (16), RD (16), MR (18), MRJ (17), MRA (18), MSR (17), MAN (18), RR (19), dan HS (22).
Para pelaku terancam dijerat Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penerapan sanksi pidana akan disesuaikan dengan peran masing-masing pelaku.
Polresta Bengkulu mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
















