Sehingga sosialisasi ini dilakukan bertujuan untuk menjaga keselamatan lalu lintas, mencegah kerusakan infrastruktur jalan, dan memastikan persaingan usaha yang lebih sehat. Pemerintah akan melarang total truk ODOL mulai tahun 2027
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III Bengkulu, Dinda, didampingi Kasat Lantas Polres Seluma Iptu Arief Abdullah, mengatakan sosialisasi ini terus dilakukan sampai pertengahan tahun 2026 mendatang.
“Ini adalah rutinitas sosialisasi Odol, Over Dimension Over Loading, sosialisasi odol ini terus kita laksanakan sampai pertengahan tahun 2026 sebelum nanti adanya warning atau penindakan,” sampainya
















