Ia menjelaskan, penolakan penyaluran dana dapat terjadi apabila rekening tidak aktif atau tidak terdaftar dalam sistem Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bengkulu.
“Kami mengimbau kepala sekolah untuk tidak sering mengubah rekening penerima Dana BOS. Rekening harus tetap atas nama sekolah agar dana yang disalurkan melalui KPPN tidak ditolak oleh bank,” kata Irfan.
Page 3 of 3
















