“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas pelaku. Keduanya kami tangkap di lokasi yang berbeda. Dalam pengungkapan ini, kami juga menyita barang bukti berupa kunci T yang digunakan untuk melakukan pencurian,” tambah Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor hasil curian diketahui telah dijual oleh pelaku EZ ke wilayah Kabupaten Rejang Lebong dengan harga Rp3,5 juta.
Dementara RV yang membantu aksi pencurian mendapat bagian sebesar Rp500 ribu.
















