“Dua pelaku berinisial EZ dan RV ini bertetangga dan memiliki peran berbeda saat melakukan aksi,” ujar AKP M. Taslim.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mengantongi identitas para pelaku yang mengarah kepada EZ dan RV.
Kedua pelaku diketahui bukan orang baru dalam dunia kejahatan. EZ merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2012 dan kasus narkoba pada tahun 2024. Sementara RV merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang baru bebas pada November 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim opsnal bergerak melakukan penangkapan. Pelaku RV lebih dahulu diamankan di sekitar Jalan WR Supratman. Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap EZ di kawasan Jalan Bypass, Kelurahan Pematang Gubernur.
















