“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar David.
Ia menambahkan, Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi serta pemulihan keuangan negara.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu bersama Kejaksaan Negeri Kepahiang telah melakukan penggeledahan di Kantor Unit Bisnis Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan penggantian sistem Automatic Voltage Regulator (AVR) PLTA Musi yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu, di bawah Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.
















