BENGKULU, BEKENTV – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita uang sebesar Rp4,95 miliar dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggantian sistem kontrol utama (SKU) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi, Provinsi Bengkulu.
Uang pengganti kerugian negara berasal dari sejumlah pihak, yakni Direktur Utama PT Citra Wahana Sekar Buana, Wawan Setiawan sebesar Rp424,82 juta, Sales Manager PT Yokogawa Indonesia, Osmond Pratama Manurung sebesar Rp526,31 juta, serta Direktur PT Hensan Putera Andalas, Hendra Gunawan sebesar Rp4 miliar.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para pihak yang terlibat dalam perkara ini.
















