“Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas korupsi dan memastikan keadilan bagi masyarakat,” kata Asintel Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (imr)
















