“Kita lanjutkan penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk perkara kita gabungan dari Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu Tengah,” tegas Arief.
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp7 miliar. Barang bukti yang disita berupa tanah dan bangunan.
Selain itu, Kejati Bengkulu juga melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atas perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia kepada PT Desaria Plantation Mining (DPM). Tersangka dalam kasus ini adalah RSAS dan NS.
Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus menangani setiap perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara profesional, transparan, dan akuntabel.
















