“Malam ini kami sudah melakukan penetapan tersangka dan lansung melakukan penahanan, yaitu D-P selaku PPK BLUD tahun anggaran 2022-2023, dan R-I, ASN dan sebagai pemilik CV. Agapi Mitra,” ungkap Kajari Fransisco Tarigan.
Lebih lanjut, Kajari Fransisco Tarigan menyebutkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kedua TSK telah periksa selama 4,5 jam dengan 30 pertanyaan dari Jaksa Penyidik.
“Dalam perkara ini, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 800 juta,” ujarnya.
Kedua tersangka tersebut, sambungnya, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 sebagaimana perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam dengan pidana selama 20 tahun.