BENGKULU, BEKENTV – Pasca penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rejang Lebong oleh Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi pada 26 Agustus 2025 lalu, Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong akhirnya menetapkan 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran makan minum pasien dan non pasien di RSUD Rejang Lebong.
Penetapan kedua tersangka ini dilakukan pada Kamis Malam, 3 September 2025.
Kedua tersangka tersebut berinisial D-P dan R-I, disebut memiliki peran besar dalam tipikor anggaran makan minum di RSUD Rejang Lebong ini.
Kerugian negara yang ditimbulkan ditafsir mencapai hingga Rp800 juta.