Kajari menambahkan, praktik pungutan liar dalam program peningkatan kompetensi guru seperti PPG tidak dapat ditoleransi, karena mencederai integritas lembaga pendidikan dan menciptakan ketidakadilan bagi peserta.
“Pungli di sektor pendidikan ini sangat merusak kepercayaan publik. ASN seharusnya menjadi teladan, bukan justru memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat, mengingat para tersangka merupakan aparatur sipil negara yang seharusnya menjaga profesionalitas dan kejujuran dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Julyan
















