Kejari mencatat, total pungutan yang berhasil dikumpulkan kedua tersangka mencapai Rp332,2 juta pada tahun 2023 dan Rp790,2 juta pada tahun 2024. Dengan demikian, total dugaan pungli mencapai Rp1,112 miliar, dan dari jumlah tersebut sekitar Rp75 juta telah diamankan sebagai barang bukti.
“Total pungutan yang terkumpul selama dua tahun sebesar Rp1,112 miliar. Saat ini sekitar Rp75 juta sudah kami amankan,” ungkap Kajari Eka Nugraha.
Ia menegaskan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan.
“Kami akan terus mendalami kasus ini. Jika ada fakta baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” ujarnya.
















