“Hari ini tim penyidik Kejari Seluma resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara pungutan liar terkait program PPG,” ujar Kepala Kejari Seluma, Dr. Eka Nugraha.
Menurut Kajari, kedua tersangka diduga bermufakat untuk memungut dan menerima pembayaran secara melawan hukum dari para peserta program PPG. Uang yang diminta berkisar antara Rp10 juta hingga Rp20 juta per orang.
“Tersangka DR sebagai operator, sementara BD selaku kepala madrasah berperan mengajak dan mengarahkan guru-guru untuk mengikuti program PPG dengan membayar sejumlah uang,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui sebanyak 73 guru menjadi korban pungli pada kegiatan PPG tahun 2023–2024.
















