Billy mengungkap berdasarkan keterangan saksi ahli, laporan akuntan publik itu dapat dinilai tidak sah secara prosedural.
“Ini yang perlu dipertimbangkan majelis hakim. Kalau laporannya tidak sah, maka perhitungan kerugian negara dalam perkara ini juga tidak sah. Soal ada atau tidaknya kerugian negara, sepenuhnya kami serahkan kepada majelis hakim,” pungkasnya.
Sidang perkara dugaan kebocoran keuangan dalam pengelolaan Mega Mall dan PTM masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian lanjutan. Perdebatan mengenai keabsahan metode penghitungan kerugian negara diperkirakan menjadi salah satu poin penting dalam putusan majelis hakim.
















