“Tadi saksi ahli menjelaskan bahwa penghitungan nilai tanah HPL dan bangunan Mega Mall sebagai satu kesatuan kerugian dalam laporan akuntan publik itu keliru. Metodenya tidak sesuai,” ujar Billy.
Ia mengungkapkan beberapa hal yang membuat laporan akuntan publik dinilai cacat prosedur. Pertama, penghitungan dilakukan tanpa audit investigatif. Kedua, ketua tim akuntan publik yang menyusun laporan pada saat itu belum memiliki lisensi Certified Forensic Investigator (CFI).
“Artinya, yang bersangkutan belum berwenang menghitung kerugian negara. Jadi unsur yang membuat laporan akuntan publik ini cacat prosedur sudah jelas,” tegasnya.
















