Silviana mencontohkan, apabila nilai investasi pembangunan mencapai Rp100 miliar, maka nilai tersebut dihitung sebagai biaya yang didepresiasi selama masa perjanjian.
“Pendapatan harus dikurangi biaya operasional dan depresiasi investasi terlebih dahulu. Setelah itu baru terlihat keuntungan bersih. Keuntungan itulah yang dibagi. Kalau investasi belum kembali dan masa perjanjian belum berakhir, tentu belum bisa dikatakan ada keuntungan bersih,” paparnya.
Sementara itu, anggota tim PH lainnya, Billy, turut menyoroti laporan akuntan publik yang digunakan JPU sebagai dasar penghitungan kerugian negara. Ia menilai metode yang dipakai tidak tepat.
















