“Kalau ada dugaan kerugian keuangan negara, itu tidak bisa dihitung sembarangan. Harus dilakukan audit investigasi terlebih dahulu, kemudian dibuat laporan audit investigasi dan perhitungan kerugian keuangan negara,” tegas Silviana usai persidangan.
Ia menjelaskan bahwa perkara ini berangkat dari perjanjian kerja sama jangka panjang selama 40 tahun. Karena itu, perhitungan keuangan harus mengacu pada isi perjanjian, termasuk skema pengembalian investasi dan pembagian keuntungan.
“Perjanjiannya harus dibaca secara utuh. Ini kerja sama 40 tahun. Kalau baru berjalan sebagian lalu disimpulkan ada kerugian, itu perlu dikaji lagi. Pembagian keuntungan baru dilakukan setelah nilai investasi kembali,” jelasnya.
















