BENGKULU, BEKENTV – Persidangan dugaan kebocoran keuangan dalam pengelolaan Mega Mall dan PTM kembali memanas. Perbedaan pendapat antara saksi ahli Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi ahli dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa menjadi sorotan, terutama mengenai cara menghitung kerugian negara yang dijadikan dasar dakwaan.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu, saksi ahli yang dihadirkan PH menegaskan bahwa dugaan kerugian negara tidak bisa dihitung secara langsung tanpa melalui audit investigatif yang sah dan sesuai prosedur.
Penasehat Hukum terdakwa, Tigadi Lestari Silviana, SE, SH, MH, menyampaikan bahwa penghitungan kerugian negara wajib diawali dengan audit investigatif resmi.
















