Ia juga menegaskan bahwa kerugian negara dalam perkara tersebut tidak pernah dinikmati oleh kliennya. Bahkan, keuntungan perusahaan disebut mengalir kepada pihak asing asal Australia, dan hal itu diharapkan dapat dikembangkan lebih lanjut oleh penyidik.
Soni Adnan disebut telah ditetapkan sebagai saksi mahkota dan berkomitmen membuka perkara secara transparan demi membantu pemulihan kerugian negara.
“Saat ini proses pendalaman masih berjalan. Beberapa pihak sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Seluruh alat bukti yang kami miliki juga telah diserahkan kepada penyidik,” pungkas kuasa hukum.
















