Selain tersangka, jaksa juga menerima sejumlah barang bukti berupa dokumen, delapan bidang tanah lengkap dengan sertifikat yang tersebar di Kota Bengkulu dan Kabupaten Kepahiang, serta beberapa unit telepon genggam.
Penasihat hukum Soni Adnan, M. Emir Mifta dan Riyan Franata, menyatakan kliennya menjabat sebagai Direktur PT RSM pada periode 2006 hingga 2012. Menurut mereka, kliennya justru menjadi korban kejahatan korporasi karena seluruh kebijakan strategis dan operasional perusahaan dikendalikan oleh pemegang saham mayoritas.
“Seluruh keputusan strategis dan operasional diambil alih pemilik saham mayoritas. Klien kami hanya menjalankan perintah,” ujar Emir.
















