Ia menjelaskan, tersangka dijerat Pasal dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang telah disesuaikan dengan KUHP baru, yakni Pasal 603 dan Pasal 604.
“Terkait penahanan, untuk 20 hari ke depan tersangka kami titipkan di Rutan Malabero Bengkulu,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara ini, Kejati Bengkulu menyiapkan sekitar 13 orang jaksa gabungan dari Kejati dan Kejari Bengkulu untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan.
Sementara itu, untuk dua tersangka lain, yakni Fadillah Marik dan Imron Rosyadi, pihak kejaksaan masih menunggu pelimpahan tahap I dari penyidik sebelum dilakukan penelitian formil dan materil terhadap berkas perkara.
















