Saksi-saksi lainnya, seperti Sonti Bakara, Darmawansyah, Andaru, Berlian Utama, Yurman Hamedi, Suimi Fales, Yevri Sudianto, Sutisman, Fitri, Tantawi Dali, dan Roger, juga memberikan keterangan serupa.
Mereka melakukan perjalanan dinas dan mengetahui adanya pemotongan perjalanan dinas saat diperiksa penyidik Pidsus Kejati Bengkulu.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga, mantan Bendahara, Dahyar, mantan Kassubag Umum, Rizan Putra, PPTK Perjalanan Dinas, Rozi Marza, Pembantu Bendahara, Ade Yanto dan Rely Pribadi, serta staf PPTK, Lia Fita Sari. (Imron)
















