Ikhsan Fajri, salah satu saksi, mengaku melakukan 33 kali perjalanan dinas pada tahun 2024 dengan anggaran sekitar Rp23 juta. Ia juga mengakui adanya temuan TGR dari BPK RI sebesar Rp49 juta dan telah dilunasi.
“Saya tahu ada keluhan dari staf Setwan terkait honor perjalanan dinas yang tidak cair. Tapi saya tidak menerima sejumlah uang dari Sekwan,” kata Ikhsan.
Saksi lainnya, Sri Astuti, mengaku tahu adanya doppel posting saat diperiksa oleh jaksa Kejati Bengkulu. Ia melakukan perjalanan dinas ke Jawa Barat dan menerima honor Rp8 juta, namun dalam SPj tertulis Rp15 juta.
“Saya dapat Rp8 juta, tapi dalam SPJ ditulis Rp15 juta. Tahu Spj itu diperlihatkan jaksa. Total 4 kali perjalanan dinas,” terang Sri.
















