BENGKULU, BEKENTV – Sidang lanjutan kasus korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin 22 Desember 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan 16 anggota dan mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu sebagai saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
Dari keterangan para saksi, terungkap bahwa perjalanan dinas tetap dilakukan oleh anggota dewan, namun terdapat kejanggalan dalam pencatatan perjalanan dinas.
Beberapa anggota dewan mengaku melakukan perjalanan dinas, namun pencatatan perjalanan dinas dibuat dua kali padahal hanya sekali melakukan perjalanan dinas.
















