Kliennya telah memenuhi kewajibannya, termasuk membangun proyek dengan dana sendiri dan mengirimkan laporan keuangan setiap tahun.
“Tapi sekarang kami diperkarakan, padahal semua bukti sudah kami tunjukkan,” ujar Silviana.
Pihaknya berharap agar pemerintah dapat memahami situasi ini dan mencari solusi yang adil.
“Klien Kami tidak ingin mencari keuntungan yang tidak wajar, tapi klien kami ingin mendapatkan hak-haknya yang telah tertunda,” katanya.
Nilai investasi yang dikeluarkan adalah Rp97 miliar, sedangkan nilai panah di catatan pemda hanya Rp511 juta.
“Tidak berimbang, yang rugi siapa sebetulnya,” kata kuasa hukum terdakwa.
















