“Kami akan menelaah hasil pelimpahan ini dan memanggil beberapa saksi, termasuk Plt Kepala Desa dan perangkat desa yang menjabat pada tahun 2024 lalu,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes dengan total nilai mencapai Rp271 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp267 juta merupakan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan terindikasi fiktif. Selain itu, terdapat pajak terutang sebesar Rp4,7 juta yang belum disetorkan.
Meski telah diberikan waktu 60 hari untuk melakukan pengembalian, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak Pemdes Dusun Baru belum melakukan penyetoran atau pengembalian dana temuan tersebut.
















