Dalam pelaksanaannya, tersangka FM diduga bersama tersangka lain berinisial SA mengatur proses perizinan pertambangan PT RSM. Untuk melancarkan proses tersebut, FM diduga menerima aliran dana sebesar Rp600 juta.
“Penetapan tersangka FM merupakan hasil pengembangan perkara pasca penggeledahan di kantor ESDM dan rumah tersangka Sony Adnan. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang kemudian dikembangkan hingga mengarah pada keterlibatan FM,” ujar David Palapa Duarsa didampingi Pola Martua Siregar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FM langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Bengkulu Nomor PRINT–879/L.7/Fd.2/07/2025.
















