Penetapan tersangka FM dibenarkan Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Asisten Intelijen Kejati Bengkulu Dr. David Palapa Duarsa, didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Pola Martua Siregar.
Dalam konstruksi perkara, penyidik mengungkap bahwa pada 20 Agustus 2007, Bupati Bengkulu Utara menerbitkan dua keputusan, masing-masing tentang izin eksploitasi serta izin pengangkutan dan penjualan batu bara untuk PT RSM.
Namun, penerbitan izin tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidik menemukan bahwa keputusan bupati diterbitkan tanpa rekomendasi teknis dan administratif dari Dinas Pertambangan dan Energi, serta tanpa penelitian lapangan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1453.K/29/MEN/2000 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002.
















