Penetapan tersangka dilakukan setelah FM menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Pidsus Kejati Bengkulu. Penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Seiring penetapan tersangka tersebut, penyidik turut memeriksa Imron Rosyadi untuk mendalami proses terbitnya dua keputusan bupati terkait pemindahan Kuasa Pertambangan dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining pada tahun 2007.
Saat keluar dari gedung Pidsus Kejati Bengkulu, Imron Rosyadi enggan memberikan keterangan kepada awak media. Ia memilih bungkam dan tidak mengucapkan sepatah kata pun terkait pemeriksaan yang dijalaninya.
















