“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, keterangan saksi, serta hasil visum et repertum korban,” jelasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sedikitnya 19 saksi dari kedua belah pihak, melakukan olah tempat kejadian perkara, penggeledahan, serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam dan pakaian korban.
Wakapolres menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga situasi kamtibmas dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
















