“Kami memastikan setiap hak pekerja yang dilaporkan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Alhamdulillah, dalam kasus ini hak pekerja sudah dipenuhi oleh perusahaan,” ujar Syarifudin.
Sebelumnya, Surung Pardede melaporkan persoalan tersebut ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu pada 18 November 2025, terkait hak-haknya sebagai karyawan yang belum ditunaikan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Dengan selesainya pembayaran pesangon ini, permasalahan antara kedua belah pihak dinyatakan tuntas.
















