Pembayaran pesangon dan hak-hak Surung Pardede sebesar Rp36.750.000 ditransfer melalui rekening Bank Mandiri milik PT Sawit Mulia ke rekening atas nama Surung Pardede.
Proses penyelesaian dihadiri langsung oleh Surung Pardede dan perwakilan perusahaan, M. Edi Haryono Sinaga selaku Mill Manager PT Sawit Mulia. Turut hadir dan menyaksikan, pengawas ketenagakerjaan dari Disnakertrans Provinsi Bengkulu serta Desk Ketenagakerjaan Polda Bengkulu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal setiap laporan pekerja hingga tuntas.
















