“Jika melihat aturan, satu tahun sebelum masa jabatan berakhir masih bisa dilakukan PAW. Namun, kami akan bahas kembali apakah dilakukan PAW atau menunggu pemilihan serentak di tahun 2027 mendatang,” tambah Nopetri.
Untuk diketahui, ini merupakan kali ketiga Mahmudi mengajukan pengunduran diri sejak tahun 2023. Di tahun 2026 ini, ia kembali menegaskan keputusannya untuk mundur dari kursi kepemimpinan desa dengan alasan kesehatan yang menurun.
“Tahun ini saya kembali mengajukan pengunduran diri karena faktor kesehatan. Ini adalah bentuk tanggung jawab saya agar roda pemerintahan desa tetap berjalan maksimal oleh pengganti yang lebih energik,” tegas Mahmudi.
















