Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa daerah tidak diperbolehkan mengambil kebijakan yang bertentangan dengan aturan pusat. Jika nantinya pemerintah pusat tetap tidak memasukkan PPPK paruh waktu dalam skema THR nasional, maka mekanisme pemberiannya akan diserahkan kepada kebijakan internal masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Karena ini sudah dihitung dalam APBD jadi kebijakan pemberian THR PPPK paruh waktu akan kami serahkan ke OPD masing masing,” ucapnya.
Langkah ini diambil agar distribusi anggaran tetap akuntabel dan tidak menyalahi aturan keuangan daerah maupun pusat.
















