“Iya, anggaran THR Rp 25 miliar itu untuk ASN, DPRD dan Kepala Daerah. PPPK paruh waktu tidak masuk dalam anggaran itu untuk penerima THR,” kata Deddy Ramdhani.
Deddy menjelaskan bahwa penetapan daftar penerima THR ini merujuk pada regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat mengenai pemberian tunjangan bagi aparatur negara. Berdasarkan aturan yang ada saat ini, PPPK paruh waktu belum masuk dalam kategori penerima tetap.
Pihak Pemkab Seluma menyatakan masih menunggu instruksi atau payung hukum terbaru jika ada perubahan kebijakan bagi kategori paruh waktu tersebut.
“Untuk pemberian THR PPPK paruh waktu kita masih menunggu regulasi,” ujarnya.
















