Dari ketiga terdakwa tersebut, hanya ST. Mukhlis dan Sesi Suarsi yang mengajukan eksepsi, sementara Herwanda memilih tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.
Dalam surat dakwaan, para terdakwa diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp892 juta akibat penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Majelis hakim selanjutnya akan membacakan putusan sela atas eksepsi tersebut pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 Desember 2025. (imr)
















