Selain itu, JPU menilai keberatan yang diajukan penasihat hukum terkait apakah perkara ini merupakan ranah pidana atau perdata merupakan bagian dari pokok perkara, sehingga harus dibuktikan melalui proses persidangan, bukan pada tahap eksepsi.
“Kami keberatan atas pernyataan bahwa dakwaan tidak berdasar. Surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP,” tegas Harys di hadapan majelis hakim.
Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Kepala Desa Rindu Hati periode 2016–2021 yang saat ini juga menjabat sebagai anggota DPRD Bengkulu Tengah periode 2024–2029, ST. Mukhlis. Selain itu, Kaur Keuangan Desa Rindu Hati, Sesi Suarsi, serta Sekretaris Desa Rindu Hati, Herwanda.
















