BENGKULU, BEKENTV – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati tahun anggaran 2016–2021.
Penolakan tersebut disampaikan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu (17/12/2025), dengan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Achamadsyah Ade Mury, SH, MH.
JPU Harys Suganda menyampaikan bahwa surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menegaskan identitas para terdakwa telah dicantumkan secara lengkap dan uraian perbuatan disusun secara jelas.
















