BENGKULU, BEKENTV – Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu terus berkembang.
Perkara yang terjadi pada periode tahun 2023 hingga Mei 2025 ini berpotensi menetapkan tersangka baru.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Dari hasil perhitungan penyidik, ditemukan adanya uang gratifikasi dari proses penerimaan PHL senilai Rp9,5 miliar, serta potensi kerugian negara mencapai Rp5,5 miliar.
Namun, penyidik menilai bahwa tanggung jawab atas kerugian negara tidak berhenti pada tiga tersangka. Diduga terdapat pihak-pihak lain yang turut berperan dan ikut menikmati praktik suap dan gratifikasi dalam tata kelola penerimaan Pegawai Harian Lepas di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
















